News

Kejagung Pastikan Riza Chalid Diduga Berada di Negara ASEAN

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Mohammad Riza Chalid yang kini masuk dalam Red Notice Interpol diduga sedang berada di salah satu negara ASEAN.

"Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023 yang saat ini tengah disidangkan.

Meski diduga berada di kawasan ASEAN, Anang tidak bisa memastikan lokasi pasti Riza Chalid saat ini. Ia menekankan bahwa red notice akan membatasi ruang gerak tersangka karena keberadaannya termonitor oleh imigrasi negara-negara anggota Interpol.

"Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO. Nanti tentunya akan diinformasikan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia," jelas Anang.

NCB Interpol Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026.

"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan koordinasi baik dengan counterpart asing maupun di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Polisi Untung Widyatmoko.

Untung menegaskan bahwa keberadaan bos minyak itu tetap terpantau dan tim juga sudah berada di negara terkait. Namun, lokasi spesifik Riza Chalid sengaja belum dibuka ke publik untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: